Perpanjangan Gerakan Memakai Masker Dan Pemberlakuan Pembatasan Jam Malam Di Kabupaten Pati

  • Oct 15, 2020
  • sarirejo-pati

Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid 19 (Corona) di wilayah Kab Pati. Hari ini Kamis 15 Oktober 2020, Pemerintah Desa Sarirejo mendapatkan surat edaran dari Camat Pati Bp Drs. Didik Rusdiartono No: 440/807 tertanggal 13 Okteber 2020, yang merupakan perpanjangan tangan dr Perintah Bupati Pati Bp H. Haryanto, SH, MM, M.Si. Bahwa Gerakan Memakai masker serentak dan pembatasan jam malam diperpanjang 14 hr terhitung mulai tgl 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020. Selain gerakan memakai maskerĀ  di perlakukan jam malam mulai pukul 22.30 wib sampai pukul 04.00 wib.
[caption id="attachment_503" align="alignleft" width="300"] Sosialisasi Keliling Desa[/caption]                
  1. Satgas jogo tonggo yang meliputi unsur RT,RW, PKK,Karang Taruna, Tokoh Masyarakatpun ikut serta aktif guna mendisiplinkan gerakan ini.
Pelanggaran ketentuan akan di kenakan sanksi sosial dan administrasi oleh SATPOL PP. Saksi sosial berupa membersikan sampah di lingkungan atau sanksi administrasi Rp 100.000,- bagi warga umum dan Rp.300.000,- bagi ASN dan Aparatur Pemerintah Desa Individu yang tidak dibatasi jam malam adalah: 1. Petugas Medis dan petugas keamana 2. Pegawai SPBU, Apotek, Fasilitas kesehatan dan Hotel. 3. Karyawan/Karyawati yang pulang atau berangkat bekerja yang di buktikan dengan surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja. 4. Aktifitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan. 5. Aktifitas lain yang sifatnya penting dan mendesak. Semoga Virus Covids 19 (Corona) segera berakhir. Aamiinnn.  

# SALAM WELAS ASIH #